Protokol dan Konsuler
Kata “protocollum” tidak digunakan untuk persetujuan-persetujuan pokok, melainkan untuk dokumen-dokumen tambahan dari persetujuan-persetujuan tersebut. Kata protokol juga digunakan bagi suatu proses verbal, yaitu notulen atau catatan resmi (official minutes) yang mencatat jalannya perundingan dan kemudian pada tiap akhir sidang ditandatangani semua peserta
A. Tujuan atau Sasaran Diklat
-
B. Persyaratan Peserta
-
C. Jadwal dan Durasi Diklat
-
D. Metode Pembelajaran
-
E. Materi Diklat
-
Background Colour
Font Face
Font Size
1
Text Colour