Skip to main content

Kata “protocollum” tidak digunakan  untuk persetujuan-persetujuan    pokok,   melainkan   untuk   dokumen-dokumen tambahan dari persetujuan-persetujuan tersebut. Kata protokol juga digunakan bagi suatu proses verbal, yaitu notulen atau catatan resmi (official minutes) yang mencatat jalannya perundingan dan kemudian pada tiap akhir sidang ditandatangani semua peserta


A. Tujuan atau Sasaran Diklat

-

B. Persyaratan Peserta

-

C. Jadwal dan Durasi Diklat

-

D. Metode Pembelajaran

-

E. Materi Diklat

-Protokol




Accessibility

Background Colour

Font Face

Font Size

1

Text Colour