Skip to main content



Bidang Perencanaan Pengembangan dan Evaluasi


Bidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi program dan kegiatan, dan pengembangan kelembagaan, penjaminan mutu dan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran. Dalam melaksanakan tugas tersebut,

Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan kurikulum; 
  2. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; 
  3. Pengembangan kelembagaan, penjaminan mutu dan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan; 
  4. Pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran; dan 
  5. Penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program dan kegiatan.

Accessibility

Background Colour

Font Face

Font Size

1

Text Colour