Skip to main content

Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang hadir dan mengikuti pertemuan internasional baik multilateral maupun bilateral dan menyampaikan pesan dan pidatonya dalam konferensi internasional perlu memiliki seorang penjuru bahasa (penerjemah) yang mampu dan mahir menerjemahkan pesan atau pidatonya dalam Bahasa Indonesia ke bahasa Asing lainnya. Begitu pula sebaliknya seorang penjuru bahasa (penerjemah) juga harus memiliki kemampuan menerjemahkan dari suatu bahasa Asing ke dalam bahasa Indonesia.


Permintaan untuk menyediakan tenaga dengan keahlian khusus sebagai Penjuru Bahasa (penerjemah lisan) untuk Presiden RI, Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya yang bertugas dalam pertemuan-pertemuan resmi baik dalam pertemuan bilateral, multilateral maupun konferensi internasional dari waktu ke waktu semakin meningkat. Untuk merespon hal tersebut, diklat penjurubahasaan (penerjemahan lisan) merupakan salah satu pelatihan teknis yang dilakukan Pusdiklat Kemlu untuk menjawab tantangan kebutuhan akan pentingnya Juru Bahasa saat ini.


Hal ini juga didukung dengan telah keluarnya Peraturan Presiden No. 63 tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Pasal 5 dalam Perpres tersebut berbunyi: bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam maupun luar negeri. Selain itu, pada Pasal 25 ayat 2 disebutkan, bahasa Indonesia merupakan jati diri dan wujud eksistensi bangsa. Dengan posisi tersebut, perlu agar Lampiran 2 : Rencana Penyelenggaraan dan Permohonan Fasilitasi Diklat Penjurubahasaan Batch 1 - Bahasa Inggris dan Bahasa Mandarin secara Online bagi Fungsional Diplomat T.A. 2022 Tanggal : 18 Mei 2022 Bahasa Indonesia dibawa ke tempat-tempat strategis seperti forum internasional baik di dalam maupun di luar negeri, pertemuan diplomatik dan konferensi internasional lainnya.


Tujuan atau Sasaran Diklat

Penyelenggaraan Diklat Penjurubahasaan bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kemampuan kompetensi peserta diklat sebagai seorang Juru bahasa (penerjemah lisan) asing yang handal dan kompeten; Contohnya: Remote Simultaneous Intrepreting (RSI) yang saat ini marak digunakan untuk keperluan rapat dan konferensi.
  • Meningkatkan kemampuan peserta diklat dalam menerjemahkan bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya. Baik dalam bentuk konsekutif, berbisik atau simultan dan relai yang lingkup penerjemahan lisannya berskala besar antara lain konferensi, pertemuan tingkat tinggi, negosiasi bilateral/regional/multilateral maupun dalam lingkup konferensi pers.
  • Menambah pengetahuan dan skill yang baik, kemampuan berbicara di hadapan publik, menyimpan pesan dalam ingatan, memiliki teknik mencatat dan tata bahasa dan menyampaikan secara lisan dengan tepat serta mental yang kuat;
  • Mampu mengaplikasikan tugas dan peran sebagai seorang Juru Bahasa di era globalisasi dan digital


Persyaratan Peserta

  • Fungsional Diplomat yang dicalonkan oleh unit kerja masing-masing melalui Nota Dinas atau Berita bila dari Perwakilan RI;
  • Memiliki kemahiran bahasa asing terkait minimal level B2 menurut Common European Framework of Reference for Languages (CEFR), dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kemahiran bahasa asing setara dengan ITP 550, iBT 80 atau IELTS 6.5 yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa yang kredibel.
  • Peserta yang telah lulus proses seleksi diharapkan siap bertugas untuk menjadi penerjemah, baik untuk pimpinan (Kemlu maupun instansi lain) maupun kegiatan lainnya seperti konferensi.


Jadwal dan Durasi Diklat

Diklat dilaksanakan selama 20 kali pertemuan, dengan total 80 Jam Pelajaran (4 JP/pertemuan).


Metode Pembelajaran

Diklat diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dengan metode presentasi oleh pemateri, audio/visual, diskusi, evaluasi kompetensi peserta (pre-test dan post-test), dan praktik langsung di Ruang Simultaneous Interpretation Pusdiklat Kemlu.


Materi Diklat

Public Speaking, Memory Retention, Message vs. Words, Note Taking, Structure and Analysis, Consecutive Interpreting, dan Simultaneous Interpreting.


Diklat diselenggarakan melalui kerja sama dengan penyedia jasa/konsultan. Informasi terkait pendaftaran dapat menghubungi Bidang Diklat Teknis: diklat.teknis@kemlu.go.id


Accessibility

Background Colour

Font Face

Font Size

1

Text Colour