Skip to main content

Penjurubahasaan Bahasa Asing (atau dikenal juga sebagai interpretasi bahasa asing) adalah proses komunikasi yang memungkinkan dua pihak yang berbicara dengan bahasa yang berbeda untuk memahami dan berkomunikasi satu sama lain


A. Tujuan atau Sasaran Diklat

Tujuan: Menyediakan in-house pool of interpreters dengan updated-skills, yang diharapkan siap dan dapat mendukung peran Kemlu dalam berbagai pertemuan tingkat Kepala Negara dan Menteri, baik secaa bilateral, regional, maupun multilateral. Selain itu juga untuk memenuhi berbagai permohonan yang selama ini diterima dari K/L terkait.

Sasaran: Pejabat Fungsional Diplomat Kemlu yang telah mengikuti Pelatihan Penjurubahasaan 


B. Persyaratan Peserta

Wajib melakukan pendaftaran online & melampirkan Surat Komitmen dari Pimpinan untuk dibebastugaskan selama Diklat Berlangsung, Wajib memiliki kemahiran Bahasa Asing terkait dengan latar belakang Bahasa Inggris atau Mandarin, serta memiliki kualifikasi dan kualitas yang baik untuk Diklat Penjurubahasaan


C. Jadwal dan Durasi Diklat

  1. Jadwal : 24 Januari - 6 Februari 2023
  2. Jumlah JP : 40 JP
  3. Durasi : 10 hari


D. Metode Pembelajaran

Diklat dilakukan secara hybrid dengan metode Pembelajaran sebagai berikut:

  1. Kuliah dan Pemberian Teori (termasuk presentasi oleh pemateri) dilakukan secara online
  2. Audio visual/video
  3. Diskusi
  4. Evaluasi kompetensi peserta (Pre-test dan Penjurubahasaan)

E. Materi Diklat

-





Accessibility

Background Colour

Font Face

Font Size

1

Text Colour