Lewati ke konten utama

Dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Perwakilan maupun Wakil Kepala Perwakilan RI di luar negeri, Keppri/Wakeppri didampingi oleh suami/istri yang mendukung baik secara fisik maupun secara moril. Sebagai seorang pendamping, suami/istri Keppri/Wakeppri juga memiliki tugas dalam mensukseskan pelaksanaan kegiatan sebagai wakil pemerintah RI untuk negara akreditasi tempatnya bertugas. Suami/istri Keppri/Wakeppri tidak hanya mendampingi pasangannya dalam kegiatan resmi maupun sosial di lingkungan umum perwakilan maupun di lingkungan diplomatik, tetapi juga melaksanakan tugas dan peran dalam kapasitas sebagai suami/istri Kepala/Wakil Kepala Perwakilan.


Oleh karena itu, suami/istri Keppri/Wakeppri perlu dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keahlian sehingga dapat melakukan tugasnya untuk mendampingi pasangan dalam menjalankan tugas sebagai wakil bangsa dan negara Indonesia di negara akreditasi dalam pergaulannya dengan warga Indonesia di negara akreditasi maupun dengan anggota korps diplomatik dari negara lain yang bertugas di negara yang sama.